• We are Professional, Competitive and Competent in Our Service INNOVATION
    Menghasilkan cara-cara yang lebih tepat dalam bekerja.
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service CARE
    Menunjukkan kepedulian penghargaan dan sikap membantu
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service COMPETENCE
    Memiliki keahlian, pengetahuan, perilaku dan sikap untuk melaksanakan pekerjaan dengan memuaskan
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service INNOVATION
    Menghasilkan cara-cara yang lebih tepat dalam bekerja.
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service INTEGRTY
    Melakukan apa yang dikatakan dan mengatakan apa yang dilakukan secara tidak memihak
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service CARE
    Menunjukkan kepedulian penghargaan dan sikap membantu
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service COMPETENCE
    Memiliki keahlian, pengetahuan, perilaku dan sikap untuk melaksanakan pekerjaan dengan memuaskan
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service INNOVATION
    Menghasilkan cara-cara yang lebih tepat dalam bekerja.
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service INTEGRTY
    Melakukan apa yang dikatakan dan mengatakan apa yang dilakukan secara tidak memihak
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service CARE
    Menunjukkan kepedulian penghargaan dan sikap membantu
  • We are Professional, Competitive and Competent in Our Service COMPETENCE
    Memiliki keahlian, pengetahuan, perilaku dan sikap untuk melaksanakan pekerjaan dengan memuaskan

Selamat Datang di Verifikasi Industri

Direktur PT. Surveyor Indonesia

Selamat datang di website verifikasi industri BMDTP dan IJEPA.

Kegiatan ini berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2009
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 27/M-IND/PER/5/2008
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 75/M-IND/PER/10/2008
  5. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Nomor : 06/PER/BPPI/III/2009
  6. Peraturan Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika : 15/IATT/PER/03/2009

BMDTP (Bea Masuk di Tanggung Pemerintah)

IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement)

BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah)

Pendaftaran Online

Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) kepada industri sektor tertentu.

Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.

selengkapnya...

IJ-EPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)

Pendaftaran Online

Dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, telah ditetapkan Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement diatur mengenai User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

USDFS adalah skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) yang diberikan khusus kepada user dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi atau disebut dengan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

selengkapnya...

Ekspor Industri Bisa Capai USD134 Miliar

Jakarta - Nilai ekspor produk industri nasional diprediksi akan mencapai sekitar USD134 miliar pada 2015 mendatang.

Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Agus Tjahajana mengatakan, angka itu merupakan skenario pesimis untuk kurun waktu 2011 hingga 2015.

Hingga akhir tahun ini, kata Agus, ekspor industri nasional diprediksi akan mencapai USD97,79 miliar. Selama periode Januari hingga April 2011, lanjut Agus, ekspor industri sudah mencapai USD39 miliar.

selengkapnya...