Verifikasi Industri
BMDTP
(Bea Masuk ditanggung Pemerintah)

Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) kepada industri sektor tertentu.
Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.
BMDTP dapat diberikan terhadap impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria:
Sektor industri tertentu yang berada dalam binaan Kementerian Perindustrian yang telah mendapatkan fasilitas BMDTP dari tahun 2008 hingga saat ini lebih dari 60 sektor industri baik sektor industri yang sudah regular maupun tidak.
Dalam rangka mendapatkan kepastian dan atau kebenaran atas pemenuhan persyaratan dalam pemberian BMDTP atas impor barang yang dilakukan oleh Industri tertentu perlu dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor. PT Surveyor Indonesia (Persero) adalah surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai Pelaksana Verifikasi Industri dalam rangka pemberian fasilitas BMDTP.