Meski Rugi, Pemerintah Nilai Kerjasama IJEPA Masih Relevan


Jun 2, 2022, 6:56:19 PM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kemitraan ekonomi Jepang-Indonesia yang tertulis dalam Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) masih sangat relevan meski Indonesia selama ini dirugikan dari sisi neraca perdagangan. Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono berpandangan, masih relevannya pelaksanaan IJEPA lantaran Indonesia masih sangat membutuhkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS), khususnya dalam impor bahan baku. Sebab, sampai saat ini masih terdapat beberapa sektor industri yang bahan bakunya belum dapat dipenuhi dari dalam negeri. "Seperti contohnya otomotif, Indonesia kan belum punya kapabilitas untuk memproduksi bahan baku seperti baja khusus otomotif. Kami memang masih perlu kerjasama perdagangan dengan Jepang, apalagi memanfaatkan USDFS tersebut," jelas Sigit ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Jumat (15/1). Seperti diketahui, USDFS merupakan fasilitas pemebebasan bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Sejatinya, peraturan yang mengatur ihwal barang-barang impor mana saja yang bisa memperoleh fasilitas bea masuk sebesar 0 persen seperti barang penunjang industri otomotif, elektronik, alat berat, dan energi. Sigit meyakini pemberian fasilitas USDFS sendiri dinilai sangat bermanfaat khususnya bagi industri dalam negeri. Namun kata dia, industri perlu mengurangi penggunaan fasilitas ini tatkala ketika industri hulu nasional telah dianggap mampu memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. "Bahkan kami harapkan subkontraktor hulu nasional bisa berperan banyak menyumbang ke industri dalam negeri. Contohnya otomotif, memang sudah banyak sekali industri komponennya di dalam negeri. Tapi kan itu kebanyakan bukan subkontraktor asli dalam negeri," jelasnya. Selain dinilai akan memangkas pos beban, Sigit bilang kelebihan dari pemanfaatan USDFS juga akan diperoleh jika Indonesia hanya menggunakan skema kerjasama secara regional melalui ASEAN-Japan Comprehensive Economic Agreement (AJCPA). Sedangkan dari sisi industri, tambahnya, pelaksanaan IJEPA sendiri masih merupakan opsi terbaik untuk melakukan kerjasama dengan Jepang. "Memang secara bilateral lebih menguntungkan, karena AJCPA kan lebih ringan, tidak menyangkut kerjasama lain. Tapi bukan berarti IJEPA tak perlu dikaji ulang, karena memang satu-satunya kerugian kita di dalam IJEPA adalah neraca perdagangan yang selalu defisit," tambahnya. Mengutip data Kementerian Perdagangan, neraca perdagangan non-migas Indonesia dengan Jepang di sepanjang Januari-Oktober 2015 tercapat mengalami defisit sebesar US$388,24 juta . Padahal, di tahun sebelumnya Indonesia juga telah mencatatkan defisit sebesar US$2,73 miliar. Ada pun setahun sebelum diberlakukannya IJEPA, ekspor nonmigas Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$13,09 miliar dengan impor senilai US$6,47 miliar. Dengan demikian, ketika itu masih terjadi surplus US$6,62 miliar.